Kode Akun : 4.1.1.1.2.1 - 402
Untuk PNS golongan III dipungut PPH 21 5%
Untuk PNS golongan IV dipungut PPH 21 15%
Contoh honorarium PNS golongan IV dalam kwitansi :
Belanja honorarium panitia pelaksana kegiatan pameran hasil karya perempuan di bidang pembangunan
tanggal 10 Agustus 2016
PPN 10/110 : Rp - PPH 21 : Rp 60.000
Jumlah Bersih : Rp 340.000
|
2. Belanja Barang
Kode Akun : 4.1.1.1.2.2 - 900
Jika belanja barang < Rp 2.000.000 maka tidak dipungut PPH pasal 22
Jika belanja barang Rp 1.000.000 s/d Rp 2.000.000 maka dipungut PPN 10/110 harga beli
Jika belanja barang < Rp 1.000.000 maka tidak dipungut PPH pasal 22 dan PPN
Jika belanja barang > Rp 2.000.000 maka dipungut PPH pasal 22
Jasa katering atau tata boga dipungut PPH pasal 22 sebanyak 1,5%
Contoh dalam kwitansi
Belanja alat tulis kantor
PPN 10/110 : Rp 100.000 PPH 22 : Rp - 0
Jumlah Bersih : Rp 1.000.0000
|
3. Belanja Jasa / Sewa Harta
Kode Akun : Jasa 4.1.1.1.24 - 104
Sewa 4.1.1.1.24 - 100
Berapapun nilainya dipungut PPH Pasal 23
Belanja jasa / sewa harta diatas Rp 1.000.000 dipungut PPN 10/110
Jasa juri (tim penilai) dipungut PPH pasal 23 sebanyak 2%
Pembelian hadiah dan penghargaan dipungut PPH pasal 23 sebanyak 15%
Jasa kebersihan atau cleaning service dipungut PPh pasal 23 sebanyak 2%
4. Belanja Makan dan Minum
Berapapun Nilainya Dipungut Pajak Daerah 10%
Belanja Makan dan Minum diatas Rp. 2.000.000 dipungut PPh psl.22 sebanyak 1,5%
Tidak ada komentar:
Posting Komentar